DIKSIMERDEKA.COM, KARANGASEM, BALI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karangasem menyerahkan sebanyak 113 sertifikat hak pakai (SHP) kepada Pemkab Karangasem. SHP tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Karangasem, di ruang rapat kantah setempat, Senin (19/8/2024).

Adapun 113 sertifikat tersebut terdiri dari 105 sertipikat konvensional dan 8 sertipikat elektronik. Sertipikat tersebut merupakan SHP atas nama Pemkab Karangasem terhadap aset-aset milik daerah seperti jalan maupun gedung pemerintah.

Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Kantah Karangasem yang telah menyelesaikan proses pensertifikatan sebagai upaya pengelolaan dan perlindungan terhadap aset-aset milik pemerintah khususnya di Kabupaten Karangasem.

Baca juga :  Perizinan Galian C di Karangasem Mulai Ditata

“Saya mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem yang selama ini telah bekerja dan bersinergi, sehingga aset-aset kami sekarang telah bersertipikat”, ujar Sedana Merta yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Baca juga :  Perizinan Galian C di Karangasem Mulai Ditata

Lebih lanjut, dirinya juga mengharapkan sinergi ini terus menerus dapat dilanjutan, khususnya di tahun ini Pemerintah Kabupaten Karangasem menargetkan jumlah pensertipikatan aset sebanyak 300 bidang.

“Hari ini, kami sudah terima sebanyak 113 dan sisanya kami harap bisa selesai di bulan Oktober nanti,” tandas ASN nomor 1 di Karangasem ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya menegaskan pihaknya tentu sangat siap mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya pensertipikatan aset-aset ini.

Baca juga :  Perizinan Galian C di Karangasem Mulai Ditata

“Pada prinsipnya tentu kami sangat siap membantu, disamping juga ini merupakan tupoksi kami sebagai lembaga pelayanan di bidang pertanahan,” ucap Arya Sanjaya yang didampingi sejumlah pejabat pengawas di lingkungan Kantah Kabupaten Karangasem

Kegiatan pensertipikatan asset milik pemerintah daerah ini juga merupakan prioritas layanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.

Editor: Agus Pebriana