DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang lanjutan dugaan pungli yang menjerat Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, dengan terdakwa I Ketut Riana kembali digelar, dengan agenda mendengarkan pendapat ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/8/2024).

Dr. Mahrus Ali yang hadir sebagai ahli Hukum Pidana menyebut yang bisa terkena kasus korupsi adalah mereka yang masuk ke golongan Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Negara, Advokat dan Hakim.

Baca juga :  Mantan Bupati Tabanan Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Denpasar

“Harus ada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan penerima suap harus dari golongan Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Negara, Advokat dan Hakim, harus teruji legalitas dan ada bukti transfer dana,” terangnya.

Ia menambahkan, sesaorang yang melakukan penyelewengan jabatan yang tidak masuk ke dalam empat kategori tersebut tindak dapat digolongkan ke tindak pidana korupsi karena, mengambil keuntungan yang tidak layak yang bermuara ke tindak pidana suap.

Baca juga :  Auditor SPI Unud Diperiksa, Sejumlah Kejanggalan Proses Audit Terbuka

“Itu masuk ke ranah suap jika yang korban yang pro aktif menawarkan sejumlah uang, sehingga dakwaan Korupsi gugur maka terdakwa dinyatakan bebas demi hukum jika suap harus ke 2 orang yang di proses,” katanya.

Baca juga :  Pengadilan Tipikor Denpasar Segera Sidangkan Kasus Korupsi Mantan Bupati Tabanan

Lebih jauh ia menyebut bahwa penerima honor tidak bisa disebut sebagai kalangan yang dapat dijerat dalam kasus korupsi.

“Honor berbeda dengan gaji tidak bisa disamakan Honor di dapat saat melakukan pekerjaan tertentu, sedangkan gaji diterima rutin,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur