Ajukan Eksepsi, GPS Sebut Proses Hukum Kasus Bendesa Berawa Cacat Hukum
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI –
Sidang kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana kembali digelar, kali ini memasuki agenda eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) yang dibacakan langsung oleh Penasihat Hukum terdakwa Gede Pasek Suardika (GPS).
Dalam eksepsinya GPS menyebut, proses hukum di awal yang menjerat kliennya terkesan cacat hukum, hal tersebut lantaran Kejaksaan dianggap tidak berhak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada seorang bendesa adat yang notabennya bukan seorang penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahwa atas apa yang terjadi, terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) tentang kewenangan (kompetensi) saat proses awal kasus ini dilakukan. Tepatnya telah
terjadi maladministrasi proses penegakan hukum dalam perkara ini karena proses awal perkara ini dimulai adanya OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali kepada terdakwa yang bukan seorang ASN maupun penyelenggara negara,” ujar GPS saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa keanehan selanjutnya terjadi saat kliennya didakwa dengan pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketentuan pasal ini khusus diperuntukkan hanya untuk Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menjadi syarat mutlak untuk pengenaan pasal ini (12e). Status profesi atau jabatan Tersangka untuk dikenakan pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat sangat dipaksakan jabatan Bendesa Adat dikaitkan dengan jabatan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
“Upaya mengkaitkan dengan adanya bantuan uang yang bersumber dari APBD ke desa adat dengan berbagai produk hukum dari Perda,Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati dan lainnya yang dijadikan cantelan terasa mengada-ada, karena kasus perkara pidana ini bukan lah kasus terkait penyalahgunaan dana APBD yang diterima desa adat tersebut.”
“Tidak ada satupun dari dalil dakwaan yang mengaitkan penggunaan dana desa adat dengan kerugian Keuangan Negara agar Pidana Khusus bisa masuk ke dalam Desa Adat termasuk kepada Bendesa Adat yang disandang terdakwa, tidak ada dana APBD, ataupun APBN dalam kasus ini. Baik Terdakwa maupun Saksi Andianto Nahak bukanlah Pegawai Negeri dan bukan juga berstatus Penyelenggara Negara,” pungkas Gede Pasek.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Nengah Astawa saat membacakan surat dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Gede Putra Astawa menyebut, Riana melakukan upaya pemerasan terhadap saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp10 Miliar Rupiah.
“Bahwa terdakwa telah meminta uang kepada saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp10 Miliar dengan dalih untuk kontribusi pembangunan Desa Adat Berawa, padahal permintaan uang tersebut tidak dibahas dalam paruman (rapat) Desa Adat Berawa termasuk perbuatan terdakwa yang telah menerima uang sebelumnya,” ujar Nengah Astawa.
Astawa menekankan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Atas perbuatan terdakwa didakwakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).
Untuk diketahui, sidang akan kembali digelar kembali digelar Kamis 13 Juli 2024 dengan agenda tanggapan atas eksepsi yang dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa oleh JPU.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan