DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala Tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyebutkan, ada 2 berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG yang merugikan negara Rp. 1,8 Miliar.

Baca juga :  Sambut Ramadhan, Kejati Sulteng dan Kejari Palu Gelar Pasar Murah 

Berkas perkara pertama dengan tersangka berinisial DL. Sementara berkas kedua tersangkanya M.

Menurut Djoko, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng pada 17 Juli 2024.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini sedang koordinasi dengan Jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya Kombes Pol. Djoko Wienartono, Jumat (26/7/2024).

Baca juga :  Kejati Sulteng Beri Pendampingan Hukum Proyek PT PLN

Djoko menilai, kelengkapan berkas perkara menunjukkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus masih serius menangani kasus ini. Soal apakah tersangka ditahan atau tidak, kata Kabid Humas, semua terserah pertimbangan penyidik.

“Apakah tersangka ditahan atau tidak, tentu penyidik punya pertimbangannya. Sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP, ada syarat subjektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.

Baca juga :  Dukung Kinerja Kejati Sulteng, Gedung Graha Perubahan Diresmikan

Dia menjelaskan, syarat penahanan dalam undang-undang hanya bersifat subjektif dan objektif.

“Jadi bukan masalah berani atau tidak berani, seperti dalam pemberitaan yang menyebutkan Polda Sulteng tidak berani menahan DL,” tutupnya.

Editor: Agus Pebriana