DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora mengingatkan agar Anggota DPRD Bali terpilih segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Hal ini mengingat LHKPN merupakan intrumen untuk publik memantau harta kekayaan para penyelenggara negara.

Seperti diketahui Ayat (1) Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Menjelaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca juga :  KPK Sebut Masih Ada Pejabat Negara yang Tak Laporkan Hartanya

Sementara, pada ayat (2), peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.

Adapun pelantikan DPRD Bali terpilih periode 2024-2029 akan berlangsung pada 2 September 2024, sehingga batas akhir penyetoran LHKPN pada 12 Agustus 2024.

Kendati demikian, sampai saat ini dari 55 hanya 3 anggota DPRD terpilih yang baru menyetorkan tanda terima LHKPN kepada KPU Bali.

Anggota KPU Bali Jonh Darmawan mengatakan tiga anggota tersebut yakni Dr Somvir, I Komang Nova Dewi Putra dan I Komang Wirawan.

Lebih lanjut, John Darwaman mengatakan bila ada anggota DPRD terpilih tidak menyetorkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak akan ikut dilantik.

Baca juga :  KPK: LHKPN Bagian Penting dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

“Tidak ada keringan, jika tidak menyerahkan LHKPN tidak akan ada keringanan lagi, kita berjalan sesuai dengan regulasi,” terangnya.

Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora mengatakan dengan batas waktu tersisa ia meminta para anggota DPRD terpilih konsenterasi menyelesaikan LHKPN.

“Lagi pula membuat LHKPN, jauh lebih ringan dibanding pekerjaan para caleg sebelum dan sampai mereka terpilih,” terangnya.

“Mulai dari pra-pencalonan, menjadi calon sementara, terus menjadi calon tetap, lalu bersosialisasi dan kampanye di masyarakat dengan berbagai kegiatan yang menguras tenaga, waktu dan logistic,” tambahnya.

Baca juga :  LPD Kedewatan Dikorupsi, BCW: Biar Jaksa Dalami Peran Bendesa

Lebih lanjut Wirata Dwikora mengatakan bahwa LHKPN sangat penting bagi publik untuk menelusuri asal usul kekayaan para penyelenggara negara, apakah wajar atau ada indikasi pencucian uang.

Untuk itu, jika LHKPN tidak disetor oleh maka yang dirugikan adalah publik karena tidak bisa berpartisipasi mengawasi harta kekayaan para penyelenggara negara.

“Kalau ada LHKPN yang bisa diakses oleh masyarakat, maka kalau ada yg hartanya melonjak maka masyarakat bisa melakukan pengawasan. Apakah asal hartanya wajar atau tidak,” terangnyaa.

Reporter: Agus Pebriana