DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Gede John Darmawan menyebut baru tiga orang Anggota DPRD Provinsi Bali terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

John menyebut, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Caleg terpilih, paling lambat menyetorkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

Baca juga :  KPU Provinsi Bali Umumkan 18 Bacalon DPD Dapil Bali Lolos Verfak

“Sampai sejauh ini baru tiga Caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN diantaranya, Dr Somvir, I Komang Nova Sewi Putra dan I Komang Wirawan,” terang John kepada diksimerdeka.com, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut John menyebut batas akhir penyerahan LHKPN ke KPU Provinsi Bali di tanggal 12 Agustus 2024. “Batas akhir penyerahan LHKPN di tanggal 2 Agustus 2024,” sambungnya.

Baca juga :  KPK Sebut Masih Ada Pejabat Negara yang Tak Laporkan Hartanya

Lebih lanjut, ia menegaskan bila Caleg terpilih tidak menyetorkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak akan ikut dilantik pada pelantikan mendatang.

Ia juga menekankan, tidak akan memberikan keringanan untuk Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN.

Baca juga :  Lidartawan Tegaskan Debat Pilkada Tanpa Suporter

“Tidak ada keringanan, jika tidak menyerahkan LHKPN tidak akan ada keringanan lagi, kita berjalan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur