Tak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha menyebut calon legislatif (caleg) terpilih dalam pemilihan legislatif (pileg) Februari 2024 lalu terancam tidak dilantik jika tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Memang sudah tertulis dalam peraturannya seperti itu, jika yang bersangkutan tidak menyetorkan LHKPN, maka tidak akan bisa dilantik,” ujar Dwi Suarna kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih untuk dapat dilantik pada Oktober mendatang.
“Selain penyerahan LHKPN, ada beberapa hal yang dapat membatalkan dilantiknya seorang caleg diantaranya, yang bersangkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat, jika tidak menyetorkan LHKPN maka dianggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” sambungnya.
Ia menyebut jika penyetoran LHKPN maksimal dilakukan pada 21 hari sebelum pelantikan.
“Maksimal 21 hari sebelum pelantikan sudah harus kita terima laporan tersebut, jika masih ditemukan ada yang membandel maka tidak akan kami sertakan namanya untuk dilantik,” tegasnya.
Sejauh ini, ia mengatakan KPU Badung baru menerima 2 laporan LHKPN dari caleg terpilih di pileg Februari lalu.
“Saat ini kami baru menerima 2 buah laporan saja, tetapi kita sudah koordinasikan bahwa saat ini partai sedang mengumpulkan LHKPN yang akan diserahkan secara kolektif,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan