DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan WSCY, tersangka kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Dalam konferensi pers di Halaman Kejati Bali, Rabu (10/7/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan tim berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya daerah Mataram. Pengamanan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif saat dipanggil sebagai saksi.

Baca juga :  Bantah Ada Pencabutan Aduan, Kejati Masih Kaji Dugaan Korupsi KONI Bali

“Yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi, sehingga terjadi upaya penjemputan oleh tim Tabur Kejati Bali dan di Bantu oleh Kejati NTB,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan di daerah Mataram, Sri diamankan di rumah kerabatnya tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil diamankan di daerah Cakra Mataram NTB di rumah kerabatnya, saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” sambungnya.

Baca juga :  Tim Kejati Bali Berhasil Amankan Buron Terpidana Kasus Narkotika

Lebih lanjut ia menyebut, Sri mengganti identitas nya saat melakukan pelarian ke Mataram. “Tersangka telah merubah identitasnya, selain merubah identitas yang bersangkutan juga telah melakukan tindakan untuk menghilangkan tanda lahir di area wajah,” tegasnya.

Baca juga :  Janji Bisa Bantu Selesaikan Perkara, Dokter Ngaku Jaksa Tipu Korban Rp 250 Juta

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus memberikan kredit fiktif kepada nasabah. “Modus ya berawal dari Pinjaman fiktif dan laporan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp5,5 Miliar dari 104 kelompok, setelah penetapan 4 tersangka dan disidangkan kemudian muncul nama tersangka di persidangan,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur