Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng, Rugikan Negara Rp8,9 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada salah satu BRI Unit di bawah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasa, Selasa (18/05/2026).
Dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025 itu ditaksir merugikan negara sekitar Rp8,93 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bali Nomor PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing BRI, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang berperan sebagai calo.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik rekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas nasabah untuk memperoleh dana KUR dan KUPRA.
Modusnya, tersangka AANSP diduga meminta sejumlah calo mencari nasabah untuk mengajukan kredit di salah satu BRI Unit Cabang Gajah Mada. Setelah dana kredit cair, uang tersebut kemudian digunakan bersama sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah.
Untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, para tersangka juga diduga merekayasa usaha milik nasabah agar seolah-olah layak menerima KUR maupun KUPRA.
Selain itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit yang dananya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam prosesnya, APMU disebut meminta bantuan tersangka lain untuk merekayasa dokumen usaha nasabah.
“Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8.930.000.000,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Adapun Kejati Bali menahan dua tersangka, yakni AANSP dan NWDL, di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Sementara lima tersangka lainnya diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan