Mantan Bupati Jembrana Segera Hirup Udara Bebas ?
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA, BALI – Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa nampaknya segera dapat menghirup udara bebas. Melalui penasihat hukumnya (PH) Komang Sutrisna, Winasa menyerahkan uang pengganti atas putusan sanksi pidana yang dijalaninya. Uang pengganti Rp 3,8 tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (03/7/24).
“Kami berharap, sebenarnya dalam waktu dekat bapak Gede Winasa akan bebas dari perjalanan hukuman yang sudah dilakukan,” terang Komang Sutrisna saat ditemui di Kejari Jembrana, Kamis (03/07/2024).
Sutrisna menjelaskan bahwa dengan membayar denda dan uang pengganti maka subsider dari denda dan uang pengganti menjadi hilang. Keterangan inilah katanya, yang akan diberikan oleh pihak kejaksaan kepada rumah tahanan (rutan)
Setelah melihat keterang tersebut kata Sutrisna, maka rutan akan menghitung berapa pelaksanaan hukuman yang sudah dijalankan oleh Gede Winasa. Sutrisna pun berharap dalam waktu dekat Gede Winasa dapat menghirup udara segar.
“Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk sama-sama ke rutan untuk menghitung ini,” terangnya.
Diketahui Winasa dinyatakan bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.
Dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500 Juta subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.
Putusan kedua, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200 juta.
Dengan subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800
Adapun terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan