DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Semeton Jeroan Belong menghadiri rapat mediasi yang difasilitas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Selasa (25/06/2024) terkait adanya laporan keberatan pencatuman alamat dalam KK dan KTP yang dilaporkan oleh A.A Gede Sumanjaya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Semeton Jeroan Belong didampingi Penasehat Hukum (PH) I Komang Sutrisna SH, Perwakilan Pelapor, serta Perwakilan Desa Pemecutan Kaja. Mediasi itu dimediatori oleh Sekdis Disdukcapil Denpasar Ni Luh Lely Sriadi.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukum Semeton Jeroan Belong I Komang Sutrisna mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk tutup mata pelapor terhadap proses hukum.

Ia mengatakan sampai saat ini klienya tidak memindahkan alamat pada KTP dan KK lantaran berpegang pada keputusan pengadilan tahun 2014 dimana semeton Jeroan Belong masih dinyatakan berhak beralamat atau bertempat tinggal disana.

Kendatipun sejak tahun 2019 paska eksekusi lahan, semeton Jeroan Belong tidak tinggal lagi dialamat tersebut.

Baca juga :  Mantan Bupati Jembrana Segera Hirup Udara Bebas ?

Sutrisna menceritakan pada tahun 2011, Semeton Jeroan Belong yang memiliki pipil warisan dari I Gusti Putu Geredeg bernomor 696 Persil 72 A yang beralamat di Jalan Sutomo Nomor 60 dan 62, Denpasar, mengajukan gugatan ke PN Denpasar.

Penasehat Hukum Semeton Jeroan Belong I Komang Sutris SH saat ditemui usai sidang mediasi yang difasilitasi Disdukcapil, Selasa (25/06/2024). Foto: dok/ Agus P

“Mulai tahun 2011 itu, terjadi konflik keperdataan dan sampai akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung Tahun 2014 yang dimenangkan sebagian-sebagian,” jelaskan.

“Yang menyatakan tergugat atau Semeton Jeroan Belong sebagai ahli waris I Gusti Putu Geledeg yaitu pipil 696 Persil 72A seluas 37 are yang beralamat di Jalan Sutomo Nomor 60 dan 62 Denpasar,” terangnya.

Meski demikian, Sutrisna mangatakan ada upaya melawan hukum dengan mengambil alih Nomor Objek Pajak (NOP) untuk dijadikan dasar penerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dijadikan dasar untuk mengeksekusi lahan Semeton Jeroan Belong pada tahun 2019.

Baca juga :  Pendataan Siswa SLB Capai 100 Persen, Kemendagri Apresiasi Disdukcapil Denpasar

Tindakan melawan hukum tersebut kata Sutrisna sudah dilaporkan kepada Polresta Denpasar. Saksi-saksi dan alat bukti pun sudah diperiksa.

Lantaran masih ada proses hukum, ia pun meminta kepada Disdukcapil untuk bersikap pasif dan tidak memaksa Semeton Jeroan Belong untuk mengganti alamatnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menghadap Dukcapil Denpasar kembali setelah ada putusan inkrah dari pengadilan terkait status alamat tersebut.

“Sebenarnya kami meminta dukcapil bersifat pasif. Kependudukan itu adalah hak dari warga negara. Mau dia pindah mau dia tetap Disana. Asalkan mereka secara sukarela. Namun kami akan menghadap kembali ketika ada keputusan inkrah dari pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan pelapor Agung Kartika mengatakan pihaknya mengajukan laporan lantaran keberatan alamat tersebut masih dipakai oleh pihak terlapor padahal sudah tidak tinggal disana.

Baca juga :  Disdukcapil Denpasar Gelar Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan

Ia mengatakan bahwa pihanya pun merasa dirugikan atas masih dipakainya alamat tersebut dalam KTP ataupun KK.

“Yang jelas beliau-beliau itu dari tahun 2019 sudah tidak tinggal disana,” terangnya.

Sekretaris Disdukcapil Ni Luh Lely Sriadi mengatakan mediasi ini dilakukan lantaran ada laporan dari A.A Gede Sumanjaya lantaran keberatan pencatuman alamat dalam KK dan KTP semeton Jeroan Belong yang memakai alamat tersebut padahal yang bersangkutan sudah tidak tinggal disana.

Namun kata Sriadi, setelah dimediasi kasus tersebut masih dalam proses hukum. Untuk itu pihaknya tidak bisa ikut campur lebih dalam. Ia mengatakan lembaganya akan pasif dan menunggu penyelesaian hukum kedua belah pihak.

“Secara umum kami (Disdukcapil) hanya menerima proses pengajuan pindah alamat seseorang jika orang tersebut sendiri yang mengajukan,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana