DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA, BALI – Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, Jembrana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Intelijen Kejari Jembrana di rumah orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jumat (01/10/2024).

Diketahui Juli Astuti masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh.

Baca juga :  Mantan Bupati Jembrana Segera Hirup Udara Bebas ?

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan.

Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata.

Baca juga :  Gede Winasa Serahkan Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar ke Kejari Jembrana

Bahwa sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat 11 Oktober 2024 di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat.

Baca juga :  Mantan Bupati Jembrana Segera Hirup Udara Bebas ?

Kejaksaan Negeri Jembrana bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku (tersangka/terdakwa/terpidana) tindak pidana yang melarikan diri dan buron untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana.

Editor: Agus Pebriana