DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr Ngoerah Denpasar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali bertempat di Warung Bendega Denpasar, Kamis (20/6/2024).

Saat ditemui di lokasi acara Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, dr. I Wayan Sudana menyebut penandatanganan MoU Kejati Bali bertujuan untuk melakukan kerjasama di bidang hukum.

Baca juga :  Penyidik Temukan Indikasi Tipikor dalam 106 SHM di Kawasan Tahura Mangrove

“Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi, kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Sudana.

Lebih lanjut ia menyebutkan pihak RSUP Prof Ngoerah akan melakukan berbagai pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi di bidang hukum yang dimentori oleh jajaran Kejati Bali.

“Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, para pihak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk workshop, seminar, dan sosialisasi,” tutup sudana.

Baca juga :  Janji Bisa Bantu Selesaikan Perkara, Dokter Ngaku Jaksa Tipu Korban Rp 250 Juta

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr Ketut Sumedana mengatakan kerja sama yang dilakukan dengan RSUP Prof Ngoerah bertujuan untuk memberikan pertimbangan hukum.

“Hari ini Kejati Bali melakukan penandatanganan MoU dengan RSUP Prof Ngoerah untuk memberikan pertimbangan hukum di bidang perdata dan peradilan tata usaha negara,” ujar Ketut Sumedana.

Baca juga :  Kasus Dugaan Gratifikasi, Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut ia berharap ke depanya kerja sama dengan RSUP Prof Ngoerah bisa berkembang ke bidang lainnya di luar bidang hukum.

“Harapannya, kita bisa bekerjasama di berbagai lini dengan RSUP Prof Ngoerah, seperti pengembangan klinik adhyaksa yang kita miliki jika ada beberapa kekurangan agar bisa di bantu oleh pihak RSUP,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur