DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Forum Peduli Bali Shanti menggelar aksi damai di Halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (25/7/2024). Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut ketidakpuasan atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja terhadap kasus penistaan agama di Sumber Kelompok beberapa waktu silam.

Ditemui di lokasi aksi, I Putu Dika Adi Suantara selaku koordinator menyebut putusan tersebut sebagai perbuatan yang mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali.

Baca juga :  Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi Terkait OTT Bendesa Berawa

“Dalam pandangan kami, putusan tersebut sekaligus membuktikan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika.
Maka atas dasar itu, kami melakukan aksi damai ini,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan esensi Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam.

Baca juga :  Peras Investor, Bendesa Berawa Segera Disidangkan

Sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya dari upaya-upaya pendegradasian budaya yang akan berakibat pada perseden buruk citra Bali sebagai etalase dunia internasional terhadap Indonesia,” sambungnya.

Ia menyebut pihaknya sangat mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor BPD Bali Cabang Badung

“Upaya Banding ini kami dukung penuh agar putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024 pada Pengadilan Negeri Singaraja dapat dipertimbangkan kembali untuk menciptakan asas hukum yang berkeadilan, utamanya bagi adat dan budaya Hindu, khususnya pada saat perayaan Hari Suci Nyepi yang nantinya bermanfaat bagi aspek-aspek hukum mengarah tentang masalah-masalah SARA yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur