Penyidik Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali ke JPU
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi atau kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/11/2022).
“4 orang tersangka telah diserahkan kepada JPU. Tersangka SW, IKB dan DPS diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sedangkan tersangka IMK di Rutan Kerobokan karena ditahan dalam perkara lain,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
“Keempat tersangka dalam keadaan sehat dan Negatif Covid-19. Selain Tersangka, Barang bukti terkait perkara juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berupa uang dan dokumen tanah bangunan,” imbuhnya.
Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke JPU maka kewenangan penanganan perkara beralih ke JPU. Tersangka SW, IKB dan DPS dilakukan penahanan oleh JPU terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan.
“DPS dan IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan. Untuk tersangka IMK dikarenakan masih berstatus tahanan dalam perkara lain di Lapas Tabanan sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini,” terangnya.
Tersangka IMK, SW dan DPS disangka melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan ketiga tersangka lainnya, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun, akibat perbuatan keempat tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali Cabang Badung mengalami kerugian sejumlah Rp 4,8 Milyar.
Selama Penyidikan, kata Luga, tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,650 Miliar. Uang tersebut telah disita oleh Penyidik.
Kemudian ada aset tanah milik tersangka/orang lain yang berjumlah 6 bidang tanah yang berlokasi di monang-maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur juga telah disita oleh Penyidik.
“Harapannya uang maupun aset tanah ini dapat digunakan nantinya untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini BPD Bali Cabang Badung,” katanya.
Perkara dugaan kredit fiktif ini berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 atas nama tersangka IMK, tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS.
Tinggalkan Balasan