Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Diperiksa KPK sebagai Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Handoko (GHH) diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (26/8/2026).
Gatot yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri itu telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, sekitar pukul 10.13 WIB. Pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 s.d Februari 2026),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (26/8/2026).
Gatot merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Bea dan Cukai. Dia pernah bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih memeriksa Gatot Heroe sebagai tersangka. Gatot belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui apakah Gatot akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Yang bersangkutan tiba di gedung Merah Putih sejak pkl. 10.13 WIB,” sambungnya.
KPK telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait bea dan cukai. Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Gatot. Termasuk, dugaan peran Gatot dalam perkara suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, KPK juga belum menyampaikan apakah Gatot akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan