DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kuasa hukum mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara, Gede Pasek Suardika kembali mengungkapkan pernyataan mengejutkan.

GPS menyebut kliennya dikoruptorkan alias sengaja dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Unud.

“Beliau ini (Prof Antara, red) bukan seorang koruptor tapi dikoruptorkan, oleh sekelompok orang berjejaring untuk dijadikan tersangka dalam persidangan,” ujarnya, Kamis (28/12/23).

Baca juga :  Ajukan Eksepsi, GPS Sebut Proses Hukum Kasus Bendesa Berawa Cacat Hukum

GPS mengatakan hingga detik ini dari sekian saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satu pun menemukan unsur korupsi dalam kasus yang menjerat kliennya.

“Dari kesaksian terakhir dari bank, serta semua kesaksian tidak ada satu rupiah pun bersentuhan dengan beliau (Prof Antara),” tegasnya.

Lebih lanjut GPS menuturkan, jangankan mengambil uang untuk menguntungkan dirinya, kliennya ada bersentuhan dengan uang SPI pun sampai hari ini tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Baca juga :  Gara-Gara Kasus Unud, Rektor PTN yang Pungut SPI Berpotensi Diborgol

“Di sini saya melihat kasus korupsi ini paling unik karena negara bertambah kaya, ada penanggung jawab yang dikoruptorkan tapi masih ada yang lain dibebaskan dan tidak tersentuh dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Nengah Astawa menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi atau penyimpangan pengelolaan dana SPI mahasiswa jalur mandiri Unud ini.

“Kita menyidangkan suatu kasus sesuai dengan berkas perkara, serta kawan-kawan penyidik bekerja sesuai hasil dari penyidikan, kami bekerja sesuai dengan tupoksinya,” katanya.

Baca juga :  Prof Antara Meninggal Saat Proses Kasasi, GPS: Kasusnya Harus Ditutup

“Kerap ada opini yang berkembang di masyarakat mengenai kasus ini seperti menarget terdakwa untuk ditersangkakan, hal itu tidak benar kami bekerja secara profesional,” kata JPU I Nengah Astawa MH ditemui usai sidang kasus tersebut, di PN Tipikor Denpasar, Selasa 28 November 2023.

Reporter: Dewa F
Editor: Nyoman