OTT Bendesa Berawa Jadi Sinyal Bahaya Desa Adat se-Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gede Pasek Suardika (GPS), pengacara Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana, menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kliennya menjadi sinyal bahaya bagi desa adat di Bali.
Pasalnya, menurutnya bendesa dan semua prajuru adat bukanlah aparatur sipil negara (ASN) yang bisa disangkakan pasal UU Tipikor.
“Sangat berbahaya bagi nasib bendesa adat dan seluruh prajuru adat di Bali jika pemahaman sesat ini dilegalkan. Pasal 12a sampai Pasal 12e akan mengikat seluruh bendesa dan prajuru adat,” ujar Pasek kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut ia menyebut pemberian insentif terhadap bendesa adat tidak serta merta merubah status yang bersangkutan menjadi ASN.
“Bendesa adat dan semua prajuru adat bukanlah ASN, tidak serta merta asal mendapatkan sesuatu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lalu bendesa dimasukkan sebagai ASN. Sudah ada UU ASN yang terakhir yang menafsirkan apa itu ASN, baca saja aturannya sudah jelas,” katanya.
Menurutnya jika melakukan OTT kepada seorang bendesa adat lebih baik melibatkan kepolisian karena mencakup pada penindakan pidana umum.
“Jangan kita memaksakan pemahaman hanya untuk menarget seseorang, seharusnya jika memang mau OTT kan bisa libatkan polisi yang memang lebih berhak karena masuk pidana umum,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan alasan KR dijerat UU Tipikor lantaran bendesa adat menerima insentif dari anggaran negara.
“Jadi konteksnya bendesa adat ini mendapatkan gaji dari Pemerintah Provinsi Bali dan mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Badung. Jadi sesuai dengan pengertian pegawai negeri dalam UU Tindak Pidana Korupsi tersebut, setiap orang yang mendapatkan upah atau gaji atau insentif dari keuangan negara atau keuangan daerah terkategori sebagai pegawai negeri,” terang Eka Sabana.
Diketahui sebelumnya KR diamankan oleh tim Kejati Bali, Kamis (2/5/2024). Penangkapan ini dilakukan saat KR berada di Cafe Casa Bunga di Jalan Raya Puputan Denpasar. Pada kesempatan itu, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan