Terima Suap Rp3,25 Miliar, Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Dijebloskan ke Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gatot Heroe Hernanda (GH), hari ini. Gatot Heroe merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Gatot merupakan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait Kepabeanan periode 2025-2026. Ia dijebloskan ke penjara untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara GH untuk 20 hari
pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai 14 September 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Achmad Taufik mengatakan Gatot ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan perkara. Bukti tersebut diperoleh dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok serta bukti baru pada tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp61,9 miliar yang disetorkan pemilik PT Blueray, John Field, kepada sejumlah pihak di Bea Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Dimana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” kata Taufik.
Adapun, kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika John Field dipanggil Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dalam pertemuan tersebut, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaan miliknya sekaligus meminta pihak Bea Cukai memberikan informasi apabila terdapat atensi.
Dalam pertemuan itu, diduga muncul permintaan sejumlah uang dari Orlando untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.
Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai. Dia bertemu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 serta Gatot.
Dalam pertemuan tersebut, John meminta bantuan agar seluruh proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya diperlancar.
Rizal kemudian menawarkan John untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Pertemuan dihadiri Djaka, Rizal, Gatot, sejumlah pihak lain dari Bea Cukai, serta beberapa pengusaha, salah satunya John. Setelah pertemuan tersebut, John kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan.
Awalnya, Orlando meminta uang untuk BC1 sebesar Rp2 miliar, BC2 Rp1 miliar, dan BC3 Rp500 juta. Beberapa hari kemudian, nominal tersebut berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
John kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Untuk jatah Subdit Penindakan, uang diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Termasuk jatah untuk Gatot yang disebut diserahkan Enov di ruang kerjanya.
KPK juga mengungkap adanya arahan Rizal kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC terkait perusahaan milik John. “Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya,” ujar Taufik mengutip arahan Rizal.
Menurut KPK, arahan tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John dapat dipercepat sehingga tidak menunggu terlalu lama.
Pihak John kemudian memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea Cukai.
Dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, John diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar diduga diterima Gatot.
Atas perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Selain menetapkan dan menahan Gatot, KPK dalam pengembangan perkara ini juga menyita tiga unit motor gede (moge), yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan total sekitar Rp2,8 miliar.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan