Garong Sepeda Motor, Junaedi Dituntut 1,6 Tahun Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Teguh Junaedi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengedilan Negeri Denpasar dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU yang dikoordinir oleh Ni Made Desi Mega Pratiwi di hadapan persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Yasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/6/2024).
“Terdakwa Teguh Junaedi, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindakan kriminal dengan maksud untuk memiliki kekayaan secara melawan hukum dimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut Terdakwa Teguh Junaedi dituntut hukuman badan selama 1,6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Selain menjatuhkan hukuman badan kepada terdakwa Junaedi, JPU juga menuntut agar yang bersangkutan dibebankan membayar biaya perkara kepada negara.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” pungkasnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat Teguh mencuri motor milik Tri Cahyo Wicaksono di Denpasar Utara, Denpasar,
pada Selasa (12/3/2024), dimana motor hasil curian tersebut dijual untuk modal bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan