Ujian Hakim: Publik Tunggu Putusan Kasus Jero Kepisah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Perkara Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah memasuki babak akhir. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik, giliran kuasa hukum terdakwa menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025).
Kuasa hukum I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar pada fakta hukum. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan adalah dugaan silsilah palsu, namun yang diuji justru pipil atau IPEDA. “Dakwaan tidak nyambung dan penuh asumsi,” tegas Duarsa di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari keterlambatan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), bukti yang tidak lengkap, hingga dugaan pengkondisian saksi. Bahkan, jaksa dinilai menggunakan hasil uji forensik dari perkara lain yang sudah dihentikan melalui putusan praperadilan pada 2017.
Dalam duplik, pihak terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Jero Kepisah dari segala tuntutan. Selain itu, mereka juga memohon rehabilitasi nama baik dan pemulihan harkat martabat terdakwa.
“Fakta persidangan jelas menunjukkan tidak ada perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Karena itu kami mohon terdakwa dibebaskan,” ujar Duarsa.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena disebut sarat rekayasa dan berkaitan dengan dugaan mafia tanah. Sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan juga menambah sorotan terhadap proses hukum yang berjalan.
Kini, semua pihak menanti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Publik berharap hakim menjatuhkan putusan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan, sehingga supremasi hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Tinggalkan Balasan