DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ratusan korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menggelar aksi guna menuntut keadilan. Dalam aksinya mereka meminta majelis hakim segera menyita aset 5 terdakwa untuk mengganti rugi uang korban yang sudah diinvestasikan di perusahan tersebut.

Sejak pagi ratusan korban telah berkumpul di Lapangan Niti Mandala Renon, Minggu (31/03/2024). Mereka berasal dari berbagai kabupaten/kota di Bali seperti Bangli, Tabanan, Badung dan Denpasar.

Didalam aksinya mereka membawa spanduk bertuliskan “Yth Yang Mulia Hakim bantu kami agar aset-aset manajemen PT DOK digunakan untuk mengembalikan uang kami”, kemudian ada juga spanduk bertuliskan “Tolong tegakan hukum demi kami korban PT DOK”.

Baca juga :  Sumpah dan Kutukan di Kasus PT DOK

Salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara mengatakan aksi hari ini bertujuan menuntut majelis hakim segera memberikan keadilan bagi korban. Hal ini mengingat, sebagian besar para korban berinvestasi menggunakan dana pinjaman di bank ataupun menjual mobil.

“Kami berharap pengadilan dapat memutuskan nanti aset-aset terdakwa bisa dikembalikan lagi ke korban sebagai pengganti kerugian kami meminjam di pihak bank ataupun pendana yang lainya,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan korban lainya, I Made Suarjaya. Dihadapan ratusan korban, ia berharap hati majelis hakim dapat segera terketuk melihat kondisi para korban. Ia meminta majelis hakim dapat bijak dan memberikan keadilan bagi korban.

Baca juga :  Kasus PT DOK: Lima Terdakwa Diduga Otak yang Menjalankan Sistem

“Kita meminta hati majelis hakim terketuk melihat kondisi korban. Mudah-mudahan kita segera diberikan keadilan,” terangnya.

Salah seorang korban I Gusti Ayu Suasti menceritakan bahwa dirinya harus menjual mobil guna melunasi hutang di bank. Sebelumnya Suasti meminjam uang sebanyak Rp 150 juta di Bank untuk berinvestasi di PT DOK. Dari uang yang diinvestasikan baru kembali Rp 20 juta.

“Ya untuk melunasi uang di bank terpaksa saya harus menjual mobil Avanza seharga Rp 120 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan 5 terdakwa sekaligus founder investasi bodong PT DOK berinisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA.

Baca juga :  Bertambah, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Lagi Kasus Investasi Alkes Bodong

Hal tersebut disampaikan dalam tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (28/03/2024).

Dalam kempatan itu, JPU menyatakan menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan 5 Terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Menyatakan menolak nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk seluruhnya,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim.

JPU menilai Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk PDM-033/DENPA.OHD /01/2024 tanggal 5 Februari 2024 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara dimaksud.

Reporter: Agus Pebriana