DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang memutuskan empat Terdakwa penyerangan divonis hukuman 2 tahun penjaraa.

Adapun vonis tersebut lebih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Itu keputusan dari pengadilan kita harus hormati,” ungkap Bawa Nendra ketika ditanyai tanggapan paska pembacaan tuntutan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/04/2024).

Baca juga :  Sidang Putusan Kasus PT DOK Ditunda, PH Harapkan Hakim Kabulkan Ne Bis In Idem

Lebih lanjut, Bawa Narendra mengatakan melalui hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.

“(Hukuman ini) akan memberikan efek jera terhadap kewenang-wenangan terlebih yang diserang adalah kantor atau institusi pemerintah,” ungkapnya.

Sebelumnya, 4 Terdakwa Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar di Vonis Dua Tahun

Empat Terdakwa penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar di vonis dua tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/04/2024).

Baca juga :  Sidang Jero Kepisah Memanas, JPU Diduga Sengaja Ulur Waktu

Adapun Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan.

Keempat Terdakwa yaitu I Nyoman Sukerta, Udi Imam Tutoko, Herri, dan Nanang Kosim.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Akibat perbuatanya, Terdakwa diancam dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko alias Uut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap majelis hakim.

Baca juga :  Terdakwa Korupsi LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, diketahui empat Terdakwa terbukti menyerang kantor Satpol PP Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar Timur, Minggu (26/11/2023) pukul 04.30 Wita.

Penyerangan tersebut diduga terjadi usai penertiban pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi di Jalan Danau Tempe Denpasar.

Reporter: Agus Pebriana