DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) mengaku kecewa terhadap proses pengadilan yang masih menganggap 5 terdakwa hanya sebagai pembantu. Padahal menurut mereka, 5 terdakwa berperan sebagai otak dibalik manajemen PT DOK.

“Dari 3 kali persidangan yang kami ikuti, kami dari teman-teman sedikit kurang puas, karena masih ada menyebutkan terdakwa founder sebagai pembantu. Padahal dari bukti dan fakta mereka adalah manajemen dan komisaris PT DOK,” terang salah seorang korban I Ketut Sudiarta, Minggu (31/3/24).

Sudiarta menyebutkan sejumlah alat bukti dan fakta yang menguatkan status 5 terdakwa sebagai manajemen dan komisaris yaitu, akta pendirian perusahaan, aliran dana yang sampai Rp 400 juta setiap minggu kepada para terdakwa, dan surat perjanjian kerjasama (SKP) yang ditandatangani terdakwa.

Baca juga :  Kesimpulan Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Tidak Berlaku

Untuk itu, Sudiarta pun meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabaikan fakta dan data tersebut. Ia juga meminta agar aset-aset terdakwa dapat disita untuk mengembalikan kerugian yang dialami ratusan korban.

Sebelumnya, ratusan korban investasi bodong PT DOK menggelar aksi guna menuntut keadilan, bertempat di Lapangan Niti Mandala Renon, Minggu (31/03/2024).

Baca juga :  Merasa Fakta Tak Dipertimbangkan, Tim Hukum Togar Situmorang Siap Tempuh Banding

Didalam aksinya mereka membawa spanduk bertuliskan “Yth Yang Mulia Hakim bantu kami agar aset-aset manajemen DOK digunakan untuk mengembalikan uang kami”, kemudian ada juga spanduk bertuliskan “Tolong tegakan hukum demi kami korban PT DOK”.

Salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara mengatakan aksi hari ini bertujuan menuntut majelis hakim segera memberikan keadilan bagi korban. Hal ini mengingat, sebagian besar para korban berinvestasi menggunakan dana pinjaman di bank ataupun menjual mobil.

Baca juga :  PN Denpasar Galang Donasi, Bantu Pengungsi Erupsi Gunung Ile Lewotolok

“Kami berharap pengadilan dapat memutuskan nanti aset-aset Terdakwa bisa dikembalikan lagi ke korban sebagai pengganti kerugian kami meminjam di pihak bank ataupun pendana yang lainya,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan korban lainya, I Made Suarjaya. Dihadapan ratusan korban, ia berharap hati majelis hakim dapat segera terketuk melihat kondisi para korban. Ia meminta majelis hakim dapa bijak dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kita meminta hati majelis hakim terketuk melihat kondisi korban. Mudah-mudahan kita segera diberikan keadilan,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana