Patroli Dharma Dewata Jaring 66 WNA, 20 Berstatus Overstay
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan. Penindakan tersebut dilakukan melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Dari 66 WNA tersebut, pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan 24 WNA. Sebanyak 20 WNA lainnya diketahui tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. Adapun 22 WNA terindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali. Patroli juga ditujukan untuk memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Dalam pelaksanaannya, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen keimigrasian. Petugas juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk mengedukasi kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Felucia menginstruksikan seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar menjalankan penindakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dia meminta petugas menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Felucia, pengawasan terhadap WNA membutuhkan peran serta masyarakat. Karena itu, dia mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan WNA yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” ujar Felucia.
Dia mengatakan Satgas Patroli Dharma Dewata akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga stabilitas keamanan di Bali. Menurut dia, sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum keimigrasian di Pulau Dewata.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan