DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang penetapan Tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Daging memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (06/02/2026).

Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika menegaskan Pasal 421 KUHP lama yang dipakai penyidik Polda Bali mentersangkakan klienya telah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia mengatakan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur kapan sebuah Undang-Undang disetujui, disahkan, diundangkan dan berlaku.

Baca juga :  Sidang Togar Situmorang, Keterangan Saksi JPU Dinilai Justru Kuatkan Terdakwa

“Ketika dia (KUHP Baru) sudah disahkan diundangkan dicatatkan dalam lembaran negara. Kapan itu? 2 Januari 2023, pada saat itulah sebenarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah hidup,” terangnya.

Lebih jauh, ia mengatakan meskipun KUHP baru diberlakukan 3 tahun sesudah ditetapkan yaitu 2026. Namun demikian, pasal-pasal lama yang tidak lagi diadopsi dalam KUHP baru, termasuk Pasal 421 KUHP, dinyatakan tidak berlaku atau mati suri sejak undang-undang tersebut diundangkan.

“Apa saja yang masih hidup (berlaku) adalah pasal-pasal yang ada di KUHP lama yang juga ada KUHP baru. Sementara yang tidak ada, tidak berlaku dari 2023,” terangnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Togar Situmorang: Penahanan Tak Bisa Otomatis Usai Putusan Tingkat Pertama

Selain itu, Gede Pasek juga menekankan bahwa Pasal 3 Ayat (2) UU KUHP baru memerintahkan agar perkara yang bertentangan dengan ketentuan KUHP baru wajib dihentikan sejak 2 Januari 2026.

Perintah tersebut, menurutnya, juga ditegaskan melalui Surat Bareskrim Polri tanggal 1 Januari 2026 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum Made Daging lainya, I Made “Ariel” Suardana meminta majelis hakim mempertimbangkan hukum progresif dalam mengambil keputusan nanti. Ariel Suardana mengatakan hukum merupakan alat tapi ujungnya keadilan.

Baca juga :  PN Denpasar Putuskan Nyoman Sukena Tidak Bersalah

“Maka saat ini kami mengharapkan Pengadilan Denpasar dengan majelis tunggalnya menemukan hukum untuk keadilan,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, menegaskan proses penetapan Tersangka terhadap I Made Daging telah sesuai prosedur dan sah berdasarkan hukum. Untuk itu, Ia meminta majelis hakim menolak praperadilan dari I Made Daging.

“Penetapan Tersangka telah sah berdasarkan dua alat bukti, ” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana