Merasa Fakta Tak Dipertimbangkan, Tim Hukum Togar Situmorang Siap Tempuh Banding
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Tim kuasa hukum advokat Togar Situmorang mengaku terkejut atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan, Selasa (28/4/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sayuti, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor Fannie Lauren Cristie. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ucap hakim di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
“Kenapa tuntutan 2 tahun 6 bulan dan keputusan tetap 2 tahun 6 bulan, tidak ada alasan pemaaf. Dan beserta saksi-saksi yang kita hadirkan, beserta ahli yang kita hadirkan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Itu yang kami anehkan,” ujarnya usai sidang.
Tim hukum memastikan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. “Kami masih yakin bahwa keadilan itu masih ada. Kami akan ajukan banding dan berjuang sesuai jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan