DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan 1 tersangka dalam kasus peredaran 1 kilogram sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kelurahan Pengawu, Kota Palu, Selasa (23/1/2024).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting pihaknya mengamankan 1 tersangka berinisial IA selaku penerima barang. Sementara 2 orang berstatus saksi.

Baca juga :  Tiga SPBU di Kota Palu Disidak

Dasmin Ginting membenarkan informasi mengenai salah satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan Calon Legislatif di Kota Palu.

“Iya, jadi kebetulan kami baru mengetahuinya (Caleg DPRD), namun selama ini kami hanya meminta klarifikasi terkait status yang bersangkutan karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat sipenerima barang,” kata Dasmin.

Baca juga :  Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1.016,45 Gram

Dasmin menegaskan sampai saat ini Caleg DPRD tersebut masih berstatus saksi dan yang bersangkutan cukup kooperatif terhadap dengan pihak kepolisian.

Editor: Agus Pebriana