DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Direktur Utama CV Aneka Ilmu Haji Suwanto divonis hukuman selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Wiguna dalam kasus korupsi pengadaan buku, Kamis (11/01/2024).

“Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa Haji Suwanto karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi,” ujarnya di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga :  Yakin Tak Korupsi, Prof Antara Tantang Sumpah Cor

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa Haji Suwanto dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta dan menanggung beban biaya perkara.

“Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 6 bulan hukuman kurungan jika denda tersebut tidak di bayar serta wajib membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” sambungnya.

Baca juga :  Terbukti Tak Bersalah, Prof Antara Divonis Bebas

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan pihak terdakwa dan Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding.

“Baik pihak terdakwa dan Penuntut Umum dipersilahkan untuk melakukan upaya banding jika, putusan dari majelis hakim belum diterima silahkan mengajukan banding dalam 7 hari kedepan,” pungkas hakim.

Sementara itu terdakwa Haji Suwanto setelah melakukan diskusi dengan Penasehat Hukum memutuskan untuk memikirkan kembali untuk melakukan upaya banding.

Baca juga :  Ironi Perkara Korupsi SPI Unud: Dimana Letak Dosa Sang Profesor?

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum yang di ketuai oleh Muhamad juga memutuskan memikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya banding.

Untuk diketahui sebelumnya H Suwanto dituntut oleh Jaksa selama tiga tahun penjara dan hukuman denda sebesar 150 juta rupiah.

Editor: Agus Pebriana