DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) memasuki agenda pembacaan tuntutan, Selasa (23/1/24).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua Agus Akhyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dino Kries Miardi menuntut terdakwa mantan Prof I Gde Nyoman Antara dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga :  Yakin Tak Korupsi, Prof Antara Tantang Sumpah Cor

“Terdakwa (Prof Antara, red) terbukti melanggar Pasal 12e Pasal 18a dan 18b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atas dasar tersebut menjatuhkan hukuman kepada Prof I Nyoman Gde Antara dengan tuntutan 6 Tahun Penjara dikurangi selama masa penahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Baca juga :  Fakta Sidang: SPI Unud, Pendapatan yang Disahkan Kemenkeu

Selain menjatuhkan hukuman badan selama enam tahun JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 300 Juta.

“Selain menjatuhkan hukuman penjara menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 Juta apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan penjara,” sambungnya.

Baca juga :  Pro Kontra Kasus SPI Unud, JPU: Kami Kerja Profesional!

Terdakwa juga dituntut untuk membayarkan biaya perkara kepada negara. “Selain hukuman pidana dan denda terdakwa diharuskan membayar biaya perkara kepada negara sebesar Rp 10 ribu,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur