Menteri LH Apresiasi Gubernur Koster, Pilah Sampah Bali Lebih dari 60 Persen
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun budaya pemilahan sampah mendapat apresiasi langsung dari Hanif Faisol Nurofiq. Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, tingkat pemilahan sampah masyarakat di Denpasar dan Badung disebut telah mencapai sekitar 65 persen, bahkan mendekati 70 persen, angka yang dinilai tidak mudah dicapai.
Apresiasi itu disampaikan Menteri Hanif saat meninjau operasional TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026). Di hadapan awak media, ia menegaskan perubahan perilaku masyarakat Bali dalam mengelola sampah merupakan capaian besar yang lahir dari kerja bersama lintas sektor.
“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,” ujarnya.
Menurut Hanif, keberhasilan tersebut merupakan manifestasi kerja kolektif seluruh komponen daerah, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI–Polri, lurah, hingga desa adat yang konsisten mendorong pemilahan sampah berbasis sumber. Ia menilai kepemimpinan Gubernur Koster menjadi faktor penting dalam menjaga arah kebijakan tetap konsisten dan terukur.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa budaya memilah sampah menjadi fondasi utama dalam mendukung operasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang krisis sampah di Bali. Tanpa sampah yang terpilah, efektivitas teknologi Waste to Energy tidak akan optimal.
“Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, artinya sampah yang sudah terpilah sehingga kapasitas mesin dan nilai kalor dapat optimal,” jelasnya.
Hanif menerangkan, sampah yang telah dipilah memiliki kandungan air lebih rendah dan nilai kalor lebih stabil. Kondisi ini membuat proses pembakaran lebih efisien, produksi energi listrik lebih maksimal, sekaligus menekan potensi emisi berbahaya dari sistem pengolahan.
Sebaliknya, jika sampah tercampur seluruhnya, beban operasional meningkat dan biaya pengolahan ikut membengkak. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berdampak pada kebutuhan subsidi maupun biaya tipping fee yang bersumber dari APBN dan APBD.
Karena itu, Menteri Hanif mendorong agar capaian pemilahan yang telah mendekati 70 persen dijaga melalui penguatan regulasi dan disiplin masyarakat. Ia bahkan meminta Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang tidak memilah sampah.
“Semangat ini harus kita jaga dengan baik karena pemilahan sudah mencapai sekitar 65 persen bahkan mendekati 70 persen. Maka saya kira Pemerintah Provinsi Bali wajib mengenakan tipiring kepada masyarakat yang tidak memilah sampah,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan sanksi tersebut penting demi menjaga keadilan bagi masyarakat yang telah disiplin memilah sampah sejak dari rumah. Kebijakan yang baik, kata dia, harus dilindungi oleh penegakan aturan yang konsisten.
Dengan capaian yang terus meningkat, Bali dinilai berada di jalur yang tepat untuk menjadi model nasional dalam transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber, sekaligus mempercepat implementasi PSEL sebagai solusi permanen bagi kawasan Sarbagita dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan