DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ada 40 lebih perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia memungut dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Praktik tersebut bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun dan dikatakan sah secara hukum-diakui oleh badan pemeriksa keuangan (BPK), dewan perwakilan rakyat (DPR) dan disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Data ini membuat kasus mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara semakin dipertanyakan dan dinilai ganjil. Prof Antara saat ini sudah didudukan di meja pesakitan, diborgol, dipenjara dan dipakaikan baju orange tahanan lantaran penerapan pungutan SPI mahasiswa baru jalur mandiri ini.

“Kami sudah mengumpulkan 40 lebih surat keputusan (SK) rektor dari seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia beserta data website terkait SPI ini. Jadi ini praktik yang sah secara hukum dan sudah berjalan bertahun-tahun,” kata Hotman Paris Hutapea, tim penasihat hukum Prof Antara, di Kopi Jhony, Badung Bali, Senin (20/11/23).

Dalam perkara ini, Hotman mengatakan tidak satu rupiah pun dalam dakwaan jaksa terungkap dana SPI Unud mengalir ke kantong kliennya. Justru menurutnya, negara malah diuntungkan karena semua dana SPI masuk ke kas negara. Sehingga unsur korupsi dan merugikan keuangan negara dalam perkara ini dipertanyakan.

“Kenapa Rektor Universitas Udayana yang memungut sumbangan SPI seperti yang lain (40 lebih kampus negeri lainnya juga memungut SPI), tapi harus dipenjara, diborgol, memakai baju orange dan dipermalukan. Padahal uang tersebut 100 persen masuk kas Universitas Udayana?,” tanyanya.

Baca juga :  Peras Investor, Bendesa Berawa Segera Disidangkan

Seperti diberitakan sebelumnya,
Prof Antara menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dikoordinir oleh jaksa Agus Eko Purnomo, Selasa (24/10/23). Prof Antara menjadi terdakwa bersama tiga stafnya yaitu I Made Yusnantara (IMY), I Ketut Budiartawan (IKB), dan Nyoman Putra Sastra (NPS).

IMY diketahui menjabat sebagai Koordinator Akademik dan Statistik BAKH Unud; IKB sebagai koordinator evaluasi akademik dan operator PDIKTI Unud dan NPS sebagai Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI). Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Badung. Mereka dituntut dalam berkas terpisah.

Prof Antara dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Semetara IMY, IKB dan NPS dijerat Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Menurut dakwaan jaksa, dilansir antaranews.com, pungutan SPI yang dilakukan terdakwa tidak sah karena tanpa melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum (BLU) Unud.

Dipaparkan, total penerimaan SPI periode tahun 2018-2020, saat terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud dan tahun 2022 saat terdakwa menjadi Rektor Unud sekaligus penanggung jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud sebesar Rp 274.570.092.691.

Baca juga :  Tim Kejati Bali Berhasil Amankan Buron Terpidana Kasus Narkotika

Dana itu ditampung di rekening Bank Mandiri atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI.

Sejak tahun akademik 2022/2023, selain di rekening Bank Mandiri, dana tersebut kemudian ditampung di sejumlah rekening bank, yakni rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU; rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS; rekening Bank Tabungan Negara (BTN) atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, dan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.

Menurut jaksa, dana tersebut seolah-olah pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang sengaja dicampur dengan penerimaan BLU Unud. Sehingga mengaburkan asal-usul uang yang sah dan tidak sah, pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat dibedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah.

Atas perbuatannya itu para terdakwa juga bersama saksi Prof Dr dr AA Raka Sudewi Sp.S(K) (Rektor Unud sebelumnya) serta saksi Prof Dr Ir I Gede Rai Maya Temaja MP (Wakil Rektor Unud Bidang Akademik), telah membuat penambahan PNBP Unud yang diendapkan sehingga mendapatkan fasilitas dari bank.

Fasilitas yang didapat tahun 2020 berupa pemberian 2 unit mobil Innova dari BNI yang kemudian dipakai oleh pejabat dan atau pegawai Unud.

Baca juga :  GPS Masuk Tim Hukum Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Selanjutnya dikatakan, Prof Antara setelah menjabat sebagai Rektor Unud memanfaatkan penerimaan BLU Unud yang telah bercampur dengan uang SPI yang ada pada rekening BPD Bali nomor 0340105000020 dibuka tanggal 7 Oktober 2021.

Kemudian tanggal 13 Oktober 2021 dilakukan pemindahan kas BLU ke rekening tersebut melalui ditransfer sebesar Rp 10 miliar dengan maksud supaya Unud mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan.

Nomor rekening itu juga dipakai menampung bunga deposito dari BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp 285 juta per bulan. Total keseluruhan (sebanyak 10 bulan dari bulan Februari sampai November 2022) sebesar Rp 2.850.000.000, dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 13.276.779.856,69.

Sejak rekening itu dibuka sampai saat ini tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara Prof Antara selaku Rektor Unud dengan BPD Bali terkait nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening agar mendapat partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova dari BPD Bali.

Selain itu Prof Antara juga telah membuka rekening operasional penerimaan di BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 pada 30 Maret 2022 untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT. Saldonya per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 55.232.688.249. Atas penyimpanan dana di BTN itu, Unud mendapatkan fasilitas 15 kendaraan Toyota Avanza.

Editor: Agus Pebriana