DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah pihak yang diuntungkan secara tidak sah dalam pemberian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Salah satunya, PT Makassar Toraja (Maktour) milik Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, PT Maktour milik Fuad Hasan Masyhur diperkaya sebesar Rp27,8 miliar. PT Maktour diduga menerima keuntungan yang tidak sah dalam pemberian kuota haji tahun 2023-2024.

Baca juga :  Restitusi di Bawah Sorotan: KPK Tangkap Pejabat Pajak Banjarmasin

“PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Baca juga :  KPK Keluarkan SE, Pastikan Anggaran Penanganan Covid-19 Tak Menyimpang

Dalam perkara ini, KPK total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca juga :  KPK Sita Sepatu Louis Vuitton dan Uang Ratusan Juta Hasil Pemalakan Bupati Tulungagung

Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Mereka diduga kongkalikong dalam menentukan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang tidak sesuai aturan.

Reporter: Satrio