DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gede Pasek Suardika selaku Pengacara mantan Rektor Universitas Udayana, Almarhum Prof I Nyoman Gde Antara menyebut upaya kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas kliennya tersebut harus ditutup dan menyatakan Prof Antara bebas murni sesuai putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

“Kasus yang menjerat Prof Antara ditutup karena dalam suatu kasus penyebab kasus tersebut ditutup salah satunya adalah terdakwa meninggal jadi Prof Antara dinyatakan bebas murni sesuai putusan terakhir,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Baca juga :  Kasus SPI Unud: Prof Antara ‘Dikoruptorkan’ ?

Lebih lanjut Pasek menyebut pihak Jaksa Penuntut Umum telah melakukan koordinasi untuk meminta beberapa berkas yang diperlukan untuk pelaporan ke Mahkamah Agung.

“Jaksa Penuntut Umum sudah berkoordinasi dengan kami dan meminta surat kematian dari Prof Antara untuk dilaporkan ke Mahkamah Agung,” sambungnya.

Baca juga :  Ajukan Eksepsi, GPS Sebut Proses Hukum Kasus Bendesa Berawa Cacat Hukum

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi masih enggan memberikan tanggapan mengenai keberlanjutan kasus dari mantan Rektor Universitas Udayana tersebut.

“Kami turut berduka cita yang mendalam dan kita hormati keluarga yang sedang berkabung, jagan dulu bahas kasusnya, nanti kami sampaikan belakangan penjelasannya,” pungaks Eka Sabana.

Baca juga :  Kabar Duka Mantan Rektor Unud Prof Antara Meninggal Dunia

Dilansir dari hukumonline.com, apabila terdakwa meninggal pada saat kasasi tidak otomatis menjadikan putusan pengadilan negeri-nya menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, akibat hukumnya adalah penuntutan hukum menjadi gugur.

Reporter: Dewa Fathur