DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka Yusron Umar yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Badung, Rabu (27/09/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno SH MH mengatakan berhasilnya pelaksanaan penghentian penuntutan dikarenakan telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan mempertimbangkan bahwa tersangka Yusron baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun, serta tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda Motor Honda Beat DK4363FCQ.

Baca juga :  Rumah Restorative Justice Kejari Badung Diresmikan, Kajari: Ini Sangat Strategis

“Korban telah mendapatkan kembali sepeda motor miliknya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban. Lalu, antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermaterai,” terangnya.

Adapun kronologis perbuatan tersangka yaitu pada hari Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Jl Bypass Ngurah Rai Simpang Siur Gang Dewa Ruci No. 1B, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK-4363-FCQ milik Korban Cahyo Siswanto.

Baca juga :  PPKM Darurat, Kejari Badung: Stok Obat Aman, Oksigen mulai Kewalahan

Sepeda motor itu dipinjam untuk bekerja dengan perjanjian awal meminjam selama 1 minggu, namun hingga 1 bulan lamanya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya. 

Suseno mengatakan bahwa Kejari Badung dalam melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Yusron Umar telah sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. 

Baca juga :  Awali Tahun 2022, Kejari Badung Gelar Rapat Paripurna

“Sejak Bulan Januari 2023 hingga Bulan September 2023 Kejari Badung telah mendapatkan 5 perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif diantaranya 3 perkara terkait pencurian, 1 perkara terkait penganiayaan, dan 1 perkara terkait penggelapan,” ungkap Suseno.

“Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Badung semakin mendekatkan Institusi Kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani,” tandasnya.

Editor: Agus Pebriana