DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Suseno telah melakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Muhamad Rezha Juarsah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Penghentian ini setelah Kejari Badung menerapkan pendekatan restorative justice (RJ).

Suseno menjelaskan dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice dikarenakan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2022.

Disamping itu juga berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, sebagai berikut: 1) tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,  2) tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca juga :  JPU Kejari Badung Terima Pelimpahan Perkara Pembunuhan di Sempidi

Selanjutnya, 3) tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka, 4) telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan 5) masyarakat merespon positif, mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice

Baca juga :  Aktif Beri Penyuluhan Hukum, Kejari Badung Terima Penghargaan Pemkab

Suseno mengatakan bahwa dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Muhamad Rezha Juarsah, maka perkara tersebut resmi dihentikan. 

“Sementara tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga,” terangnya.

Diketahui perkara tersebut berawal pada hari Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 21.20 WITA, tersangka memesan makanan di Burger King, Jl. Sunset Road, Badung.  

Kemudian pada saat tersangka berjalan menuju pintu keluar, korban membukakan pintu keluar dan menegur tersangka dengan perkataan nada tinggi, sehingga terjadi adu mulut.

Baca juga :  Kejari Badung Sita Aset Tanah Terpidana Korupsi BPD Bali

“Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyundul dahi kanan korban dengan menggunakan kepala bagian depan tersangka sebanyak 1 (satu) kali. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami luka robek pada dahi kanan,” terangnya. 

Lebih lanjut Suseno mengatakan akibat luka yang dialami oleh korban telah menyebabkan korban harus berobat ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan perawatan medis berupa jaritan luka robek pada dahi kanan.