DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Kejaksaan Negeri Badung menitipkan 17 tahanan ke Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan dan Rutan Lapas Kelas II B Bangli, Rabu (25/01/2023). Penitipan tahanan ini untuk mencegah over kapasitas sel serta mempertimbangkan faktor keamanan dan hak asasi manusia. 

Adapun tahanan yang dititipkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan berasal dari 1 (satu) orang tahanan dari  Polsek Kuta Utara, 3 (tiga) orang dari Polsek Kuta, 3 (tiga) orang tahanan berasal dari Polsek Petang, (2) orang dari Polsek Mengwi, 2 (dua) orang dari Polresta Denpasar, dan 1 (satu) orang dari Polres Badung.

Baca juga :  Kejari Badung Terima Pelimpahan Tahap II Kasus WNA Rusia

Sementara tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas II B Bangli antara lain berasal dari 2 (dua)  orang tahanan dari Polda Bali, 3 (tiga) orang Polresta Denpasar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan 17 tahanan yang dititipkan ini merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Baca juga :  Kejari Badung Resmi Tahan IBGS, Tersangka Korupsi BUMN Perbankan di Kuta

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemindahan tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres, dan Polsek. Disamping itu, tambah Imran Yusuf, faktor keamanan dan hak asasi manusia menjadi pertimbangan Kejari Badung untuk memindahkan tahanan. 

Baca juga :  Kejari Badung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Penyaluran KUR Fiktif Rp2,3 Miliar

“Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mengatasi permasalahan over kapasitas tersebut,” terangnya.

Ia pun berharap semoga persoalan over kapasitas sel ini dapat menjadi perhatian pemerintah dan segara didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan.