DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikam Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019 berinisial S dan Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek berinisial P, Selasa (05/09/2023).

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga :  Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan dari 245 Perusahaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2013-2018 inisial MC, pada Jumat, 16 Juni 2023.

Baca juga :  Korupsi Izin Tambang, Ini Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim

Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Japek II, yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.IBN dinilai telah merintangi penyidikan kasus ini.

IBN disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Cegah Penyimpangan, Kejagung Gelar Program "Jaga Desa"

Editor: Agus Pebriana