DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (10/04/2025).

Baca juga :  Kejagung Berhasil Selamatkan Aset Negara Situ Cihuni

Adapun saksi yang diperiksa yaitu inisial Kepala Pusat HL selaku Direktur PT Bangun Mega Lestari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan HL dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Baca juga :  Akademisi Hukum: Pencopotan Kejari Madiun Layak Diapresiasi

Ia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Korupsi BTS Kominfo

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai sekitar Rp300 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ​

Editor: Agus Pebriana