DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana menjelaskan  satu orang saksi yang diperiksa yaitu AW selaku Vice President Divisi Finance PT Waskita Karya.

Baca juga :  Perkara Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II ,” terangnya, Senin (3/06/2023).

Lebih lanjut dijelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga :  Miliki Dampak Luar Biasa, Presiden: Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, Rabu (21/06/2023).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga :  JAM-Intelijen: Korupsi Infrastruktur Disebabkan Celah Sistem dan Lemah Pengawasan

Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.