DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana menjelaskan  satu orang saksi yang diperiksa yaitu AW selaku Vice President Divisi Finance PT Waskita Karya.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Garam Industri

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II ,” terangnya, Senin (3/06/2023).

Lebih lanjut dijelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga :  Kejagung Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, Rabu (21/06/2023).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga :  Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa 8 Jam Terkait Korupsi Ekspor CPO

Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.