DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dari Januari-April 2022, Rabu (09/08/2023).

M Lufti diperiksa selama 8 jam dengan 63 pertanyaan. Adapun materi pemeriksaan terkait proses pengambilan keputusan dalam kapasitas sebagai Menteri Perdagangan guna mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Baca juga :  Ipung Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPD Serangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana Indrasari Wisnu dkk.

“Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi,” terangnya.

Baca juga :  Dana Likuiditas Terancam Tak Kembali, Ketua LPD Bugbug Dilaporkan ke Polisi

Kedatangan M Lufti memenuhi undangan penyidik, setelah Kejagung kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.

Kepada Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan tersebut diterangkan dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.

Baca juga :  Dirut PT Bismacindo Perkasa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Sebelumnya M Lutfi tidak bisa memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Rabu (02/08/2023). Melalui kuasa hukum M Lutfi mengkonfirmasi bahwa akan hadir pada hari Rabu (09/08/2023).

Dalam kasus pemberian ekspor CPO dan turunanya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Editor: Agus Pebriana