DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Tentu dalam 14 hari kedepan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi,” kata Ali Fikri, Kamis (3/8/23).

Baca juga :  KPK Sebut Masih Ada Pejabat Negara yang Tak Laporkan Hartanya

Ali mengatakan, KPK meminta agar PN Bandung segera mengirimkan salinan putusan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap GS. Salinan itu dibutuhkan untuk dasar KPK mengajukan kasasi ke MA.

Ali menerangkan pihaknya bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang memutuskan untuk membebaskan GS lewat upaya kasasi.

Baca juga :  Menteri LHK Beserta Jajaran Sambangi Gedung Merah Putih KPK

“Karena sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi, bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi,” katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif, GS dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Selasa (1/8/23). Hakim menyatakan bahwa GS tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga :  KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon Saksi Kasus Suap Perizinan

KPK kukuh berkeyakinan bahwa GS turut terlibat menerima suap terkait pengurusan perkara di MA, sebab para penyuap GS telah divonis terbukti bersalah. Bahkan, para penyuap GS telah dieksekusi.

Editor: Gusti Ngurah