DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Aksi jambret menggunakan sepeda motor di perempatan jalan Mangga Sis Aljufri Kota Palu kembali memakan korban. RA (43), wanita asal Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat ini, melapor ke Polresta Palu akan kejadian yang dialaminya, Minggu (30/7/2023), pukul 15.00 Wita.

Dalam keterangannya, RA mengungkapkan, saat itu ia sedang melintas menggunakan sepeda motor di perempatan jalan Mangga Sis Aljufri, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor langsung menarik tas korban hingga putus.

“Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisikan, 1 unit handphone, uang tunai Rp 1.000.000 dan Kartu ATM. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, SIK MH. Selasa (1/8/2023).

Baca juga :  Keluhan Narkoba Dominasi “Santai Bareng dan Curhat Kita Pura” Polresta Palu

Dari kejadian itu, kata AKP Ferdinand, tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Dwi Wahyu Sagita R bersama Kaepala Tim Resmob AIPTU Ajis bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Selanjutnya, kata Ferdinand, berdasakan laporan polisi yang diterima, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, di hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WITa, Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku DA, sedang berada di tempat kerjannya.

Baca juga :  Mengerikan! Wanita Penyewa Kamar Hotel Jatuh dari Lantai Atas, Inafis Selidiki TKP

“Saat mendapati informasi tersebut Tim Jatanras langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan DA,” ungkap Ferdinand.

Tim Jatanras lantas bergerak menuju rumah DA di Jalan Malonda Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi Kota Palu untuk bertemu pelaku lainya.

“Sebelumnya telah dilakukan komunikasi terhadap diduga pelaku lainya SD, melalui handphone milik DA untuk bertemu di rumahnya dan sekitar pukul 18.30 WITa, Tim Jatanras berhasil mengamankan diduga pelaku SD dan dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan introgasi lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga :  Sempat Dihalangi, Polresta Palu Amankan Eksekusi SPBU

Adapun barang bukti yang telah diamankan, 1 buah tas selempang warna Hitam, 1 buah buku tabungan, uang tunai Rp 257.000, 1 unit handphone, 1 unit motor Honda Scoopy dan 3 buah Parfum

“Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Mangga, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat Kota Palu,” kata AKP Ferdinand.

Reporter: Rahmad Nur
Editor: Nyoman