DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Puluhan anggota personil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu dipimpin Kabag Ops, Kompol Romy S Gafur SH MH, melakukan pengamanan eksekusi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (3/8/2023) pagi.

Terlihat sejumlah orang mencoba menghalangi jalannya eksekusi pengosongan bangunan SPBU tersebut, aksi saling dorong pun terjadi. Namun aparat kepolisian berhasil meredam aksi dari beberapa oknum itu.

Baca juga :  Kabag SDM Polresta Palu Ingatkan Pelajar Bahaya 'Calo' Penerimaan Anggota Polri

Kepala Pengadilan Agama Palu, Nurbaya mengungkapkan, putusan eksekusi ini sudah dikuatkan melalui tingkat banding.

“Putusan Pengadilan Agama Palu sudah dikuatkan oleh tingkat banding, jadi pengosongan ini karena pemenang lelang ini harus dilindungi oleh undang-undang, “ jelas Nurbaya.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama aparat Polresta Palu mengawal dan menjalankan putusan eksekusi tersebut.

Baca juga :  Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Wilayah Rawan di Kota Palu

“Sehingga kalau pemenang lelang datang menghadap kepada kami bahwa mohon tindak lanjut pengosongan maka kami harus memohon bantuan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan hal ini,” kata Nurbaya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romy mengatakan pelaksanaan eksekusi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan.

“Ini eksekusi yang kedua kalinya yang pertama tertunda di akhir juni 2023 kemarin, dan yang kedua kalinya berlangsung lancar walaupun ada percobaan untuk menghalang-halangi,” tegas Romy.

Baca juga :  Dituding Mencuri, Korban Ditelanjangi dan Ditendang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Diketahui eksekusi pengosongan bangunan SPBU ini dilakukan setelah pihak pemilik tidak dapat melunasi hutang di Bank Syariah Indonesia (BSI), senilai Rp 10 miliar, hingga akhirnya bangunan SPBU tersebut dilelang.

Reporter: Rahmad Nur
Editor: Nyoman