DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kejaksaan Negeri Palu melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice terhadap tersangka Sutarman alias Anto, yang terlibat dalam perkara tindak pidana penadahan motor.

Penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justive dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Inti Astuti, menjelaskan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk penyelesaian secara keadilan restoratif.

Baca juga :  Kejari Badung: Kasus Pencurian Tersangka IBN Tak Bisa Di-RJ karena Terancam 9 Tahun Penjara

“Tersangka mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada korban, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan. Korban juga telah memberikan maaf dan menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Inti Astuti.

Lebih lanjut, Inti Astuti menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice bertujuan untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban serta menyelesaikan perkara ringan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Baca juga :  Harkodia 2024, Kejari Palu Paparkan Penanganan Perkara Korupsi Selama Setahun

“Ini sejalan dengan semangat reformasi hukum untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pemenuhan unsur-unsur keadilan restoratif, proses hukum terhadap tersangka dihentikan berdasarkan prinsip Dominus Litis oleh Kejaksaan.

Peristiwa bermula di Bengkel Body berlokasi di Jl Kamboja, Kota Palu yang merupakan tempat kerja Tersangka. Diketahui Tersangka membeli 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna silver, dengan Nomor Rangka: MH1HB61187K140880 dan Nomor Mesin: HB61E1143038, tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Baca juga :  Polisi Serahkan Tersangka Pengedar Sabu ke JPU

Sebelumnya, sepeda motor tersebut diambil tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sah, Onny Sutarno. Kemudian ditawarkan melalui platform media sosial Facebook.

Tersangka Sutarman membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.000.000 dan menggunakannya untuk keperluan pribadi sehari-hari. Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta.

Editor: Agus Pebriana