Unud Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Sinergi PPID Universitas Udayana dalam Era Keterbukaan Informasi Publik” bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Senin (26/6/2023).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof. I Putu Gede Adiatmika dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam menambah wawasan dan pemahaman civitas akademika di Universitas Udayana terhadap pentingnya Keterbukaan Informasi Publik.
Dunia Pendidikan khususnya perguruan tinggi tentunya mempunyai peran yang sangat besar dalam mengembangkan dan membangun peradaban serta mendorong kemajuan bangsa termasuk dalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Universitas Udayana sebagai sebuah Perguruan Tinggi Negeri dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tentunya juga harus mengambil posisi untuk turut serta berperan dalam pengimplementasian keterbukaan informasi publik tersebut,” terangnya.
Melalui kesempatan tersebut tambahnya, atas dukungan seluruh civitas akademika, Universitas Udayana telah berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat selama tiga tahun berturut-turut.
“Memberikan akses informasi publik merupakan kewajiban dari sebuah badan publik, dimana hal ini sebagai wujud transparansi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan-masukan untuk pengembangan kedepan,” ujar Wakil Rektor.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menyampaikan kalau selama ini berpikir PPID hanya memenuhi standar-standarnya mungkin ini sudah selesai bagi Unud yang telah meraih predikat informatif.
“Tapi sekarang berpikir bagaimana anak didik kita atau mahasiswa kita itu melihat keterbukaan ini sebagai suatu kemestian yang ada di republik mereka, kita dorong mereka untuk menggunakan keterbukaan informasi ini untuk memperbaiki bangsanya dalam segala sektor,” terangnya.
“Jika keterbukaan ini jalan maka semua sektor itu akan hidup secara optimal. Ini pemahaman yang bisa kita dorong pada mahasiswa agar mereka bisa merasakan guna dari keterbukaan ini,” sambungnya.
Berbicara tentang keterbukaan informasi publik jelasnya, akarnya dari tata kelola pemerintahan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Melalui kesempatan tersebut, pihaknya mengajak peserta sosialisasi menjadi sosialitator undang-undang yang sebenarnya bisa menghidupkan saraf kepedulian mahasiswa untuk meminta informasi dan kritis terhadap informasi dari semua yang mengelola wilayah publik.

Tinggalkan Balasan