DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan I Katut Putra Ismaya Jaya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD RI. Hal ini lantaran Ismaya diketahui belum melewati masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang menjadi caleg.

Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan menjelaskan setelah melakukan proses verifikasi administrasi diketahui bahwa terdapat 1 bakal calon legislatif (bacaleg) DPD atas nama Ketut Putra Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat dan 17 bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca juga :  Maju Pilbup Jalur Independen, Ismaya Sebut Agar Tak Disetir

Lebih lanjut Lidartawan menjelaskan status TMS pada Ismaya dikarenakan yang bersangkutan diketahui belum melewati masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 tentang pencalonan anggota legislatif.

“Dari hasil yang kami tetapkan untuk DPD ada 1 yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Ismaya Jaya karena belum menjalankan 5 tahun masa jede hukuman pidana,” ungkap Lidartawan saat ditemui usai mengumumkan verifikasi administrasi DPRD dan DPD RI, Minggu (24/06/2023).

Baca juga :  John Darmawan: ASN Harus Sudah Mundur saat Mendaftar Pilkada

Lebih jauh Lidartawan menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan status TMS kepada Ismaya juga telah melalui proses komunikasi dengan pihak pengadilan dan lapas untuk meminta klarifikasi dan memperkuat penetapan TMS.

Lidartawan pun menjelaskan dengan status TMS yang dikenakan kepada Ismaya secara otomatis akan menggugurkannya sebagai Caleg DPD RI.

Sementara itu, untuk 17 bacaleg DPD RI yang dinyatakan status BMS lantaran dokumen adminitrasi yang diserahkan kepada KPU masih harus dilengkapi karena ada kekurangan.

Baca juga :  Lidartawan Tegaskan Debat Pilkada Tanpa Suporter

“Belum memenuhi syarat karena masalah kelengkapan, seperti tidak ada stempel, surat keterangan tidak dilingkari, kemudian macam-macam,” terangnya.

Lebih lanjut, Lidartawan menjelaskan bahwa KPU akan membuka proses perbaikan administrasi kepada Bacaleg DPD RI mulai 26 Juni-9 Juli 2023. “Kami berharap Bacaleg segera melakukan proses perbaikan dan menyetorkan perbaikan tersebut kepada kami,” ungkap Lidartawan.