DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai menggelar tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2024. Coklit ink akan dilaksanakan selama satu bulan mulai dari 24 Juni-24 Juli 2024.

Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan mengatakan Coklit dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian biodata penduduk dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.

Baca juga :  KPU Denpasar Tetapkan Calon Wali Kota 22 September

Lebih lanjut, Lidaratwan mengatakan kegiatan coklit pada Pilkada serentak akan dilakukan dengan menggunakan Aplikasi E-Coklit berbasis Mobile dimana data pemilih yang akan di Coklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Penggunaan aplikasi E-coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024,” terangnya.

Lidartawan menjelaskan coklit di hari perdana akan diawali dengan melaksanakan coklit kepada tokoh masyarakat dan dilanjutkan coklit terhadap penyandang disabilitas pada 25 Juni 2024.

Baca juga :  Politisi Dompleng Nama Tokoh Besar Jelang Pilkada, Ras Amanda: Belum Tentu Efektif

Hal ini kata Lidartawan untuk menunjukkan keseriusan KPU untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas dalam pada Pilkada Serentak tahun 2024.

“Tentunya hasil coklit ini dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus tools (alat bantu) nantinya di TPS,” terangnya.

Terakhir, Lidartawan berharap kegiatan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tepat dan teliti dalam pencocokan data sehingga dapat melahirkan data pemilih yang valid.

Baca juga :  Pendiri KedaiKOPI Nilai Calon PDIP Akan Dominasi Kemenangan Pilkada Bali

Kemudian, dapat memfasilitasi dari aspek geografis, mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS serta tidak memisahkan pemilih dalam satu KK.

“Hal ini menjadi awal untuk mencapai salah satu tujuan pemilihan yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali,” ungkapnya.

Reporter: Agus Pebriana