Dijegal Aturan Pencalonan, Ismaya: Atas Saran Keluarga Saya Ikhlaskan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketut Putra Ismaya Jaya akhirnya angkat suara seusai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.
Melalui kanal video YouTube-nya, Rabu (28/06/2023) Ketut Ismaya mengatakan bahwa setelah melakukan rembuk bersama keluarga dan tim hukum, akhirnya dirinya pun mengikhlaskan keputusan KPU soal memberikan status TMS kepada dirinya.
“Saya sudah berembuk bersama keluarga, bersama tim hukum saya. Apa yang harus saya lakukan. Mereka tanya balik saya, saya katakan pasrahkan. Dan mereka (keluarga) menyetujui untuk mengikhlaskan,” terang Ismaya.
Ismaya Jaya menambahkan bahwa ada saran dan masukan untuk menuntut keputusan KPU, melawan, serta meminta keadilan, namun Ketut Ismaya mengatakan dirinya hanya menyerahkan pada Tuhan.
“Saya meyakini keadilan saya yang punya. Saya akan minta keadilan kepada Tuhan. Siapapun yang ada ingin merekayasa dan menyingkirkan saya. Saya mintakan hukuman pada yang kuasa,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Ismaya Jaya juga menyampaikan bahwa dirinya memang pernah tersandung kasus. Namun ketika memutuskan ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD RI, dirinya sudah melihat aturan pencalonan.
“Kami menanyakan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi sebagai seorang bakal calon DPD RI. Disampaikan adalah syaratnya mantan napi yang divonis 5 tahun tidak boleh ikut maju dan harus menunggu 5 tahun,” sebutnya.
Sementara Ketut Ismaya merasa bahwa dirinya hanya divonis 5 bulan untuk kasus pertama dan rehab untuk kasus kedua.
Untuk kasus pertama soal pengeroyokan Satpol PP, Ismaya Jaya menjelaskan bahwa pasal yang diancamkan oleh hakim untuk menuntut dirinya adalah pasal 211 Jo. 214 KUHP dengan ancaman 4 tahun (pasal 211) sementara Juncto (pasal 214) 7 tahun.
“Dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU yang dipakai pasal (untuk TMS) adalah pasal 214 yang 7 tahun. Padahal itu hanya Juncto nya saja. Sementara vonis adalah 5 bulan,” katanya.
Untuk kasus kedua adalah kasus narkoba. Dimana dasar KPU menetapkan status TMS menggunakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Padahal menurut Ismaya putusan ancaman yang digunakan hakim pada dirinya adalah pasal 127 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun dan hukuman adalah rehab.
“Saya nggak tahu KPU menggunakan ancaman saya lahir dari kepolisian yang menentukan dan itu yang dipakai. Sehingga apa yang digunakan oleh hakim untuk menuntut saya yang secara inkrah. Dengan aturan yang inkrah berarti kasus saya yang kedua adalah 127 ayat 1 ancaman 4 tahun,” paparnya.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan I Ketut Putra Ismaya Jaya status TMS sebagai calon legislatif (caleg) DPD RI, Sabtu (24/06/2023). Hal ini lantaran Ismaya diketahui belum melewati masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang menjadi caleg.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Lidartawan menjelaskan setelah melakukan proses verifikasi administrasi diketahui ada 1 bacaleg DPD atas nama Ismaya Jaya statusnya TMS dan 17 bacaleg BMS (belum memenuhi syarat)
Lebih lanjut Lidartawan menjelaskan status TMS pada Ismaya dikarenakan yang bersangkutan diketahui belum melewati masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin menjadi caleg sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan