Gubernur Koster Tindak Tegas WNA Berulah di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2023, 129 warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi karena membuat masalah. Selain itu, selama kurun waktu itu, juga ada 15 WNA yang diproses hukum karena melakukan perbuatan pidana.
“Melalui Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham) Bali, kita telah mendeportasi wisatawan mancanegara dari Bulan Januari sampai dengan Mei berjumlah 129 orang,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan persnya, di Jayasabha, Minggu (28/05/23).
Didampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali dan perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Gubernur Koster menyebut ada ribuan WNA yang diproses hukum karena pelanggaran lalu-lintas dan aktivitas tak sesuai izin visa.
“Polda Bali juga telah memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan menindak pelanggaran terhadap lalu-lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang,” paparnya.
Selanjutnya, dirinya juga telah menyikapi WNA yang tidak memakai busana sopan, dan tak pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Selain itu, Gubernur juga menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap WNA yang berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”
“Terkait kripto, mengacu pada Undang-undang Republikw Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang terdapat sanksi bagi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan